Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Harta Properti Edhy Prabowo, Menteri yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 26/11/2020, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian KP.

Sebagai seorang pejabat, Edhy diketahui memiliki sejumlah aset dan kekayaan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edhy Prabowo terakhir melaporkan harta kekayannya pada 31 Desember 2019 lalu.

Dalam laporannya, dia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 7,42 miliar. Dari jumlah ini, sebagian besar atau Rp 4,3 miliar di antaranya merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (26/11/2020).

Lantas, seperti apa rincian dari aset properti milik Edhy?

Temukan jawabannya melalui tautan ini Ini Harta Properti Edhy Prabowo, Menteri yang Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto mengatakan, sepanjang 513 kilometer Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah beroperasi hingga kini.

"Saat ini telah beroperasi (JTTS) sepanjang 513 kilometer dan sedang dibangun sepanjang 614 kilometer," ujar Budi.

Rinciannya, Tol Medan-Binjai 15 kilometer, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar 141 kilometer, dan Tol Palembang-Indralaya sepanjang 22 kilometer, serta empat tol lainnya.

Apa saja keempat jalan tol itu?

Ulasan selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Hingga Kini, 513 Kilometer Tol Trans-Sumatera Telah Beroperasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) untuk Tahun 2021.

Versi Final Juknis PTSL 2021 ini ditargetkan selesai dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada akhir November 2020 dan disosialisasikan mulai Desember 2020.

Pembahasan Juknis PTSL 2021 kali ini seputar strategi penetapan lokasi, peningkatan kualitas data, pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku.

Seperti apa aplikasi tersebut?

Selanjutnya baca di sini Kejar Target Akhir November, Kementerian ATR/BPN Matangkan Juknis PTSL 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com