JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 513 kilometer Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS) telah beroperasi hingga saat ini.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto mengatakan hal itu dalam sambutannya pada acara Kompas Talks: Jalan Tol Trans Sumatera Membawa Peradaban dan Perilaku Baru", Rabu (25/11/2020).
"Saat ini telah beroperasi (JTTS) sepanjang 513 kilometer dan sedang dibangun sepanjang 614 kilometer," ujar Budi.
Rinciannya, Tol Medan-Binjai 15 kilometer, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar 141 kilometer, dan Tol Palembang-Indralaya sepanjang 22 kilometer.
Kemudian, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung 189 kilometer, Tol Pekanbaru-Dumai membentang 132 kilometer, serta Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) sepanjang 14 kilometer.
Budi mengatakan, Hutama Karya mendapatkan mandat pembangunan JTTS melalui Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang diperbarui pada Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Penugasan Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca juga: 5.954 Milenial Ikut Membangun Jalan Tol Trans-Sumatera
Meski demikian, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam pembangunan JTTS, baik dari sis pembangunan dan operasional.
Dari sisi pembangunan, Hutama Karya menghadapi tantangan berupa proses pembebasan lahan, faktor geologi berupa struktur dan tekstur tanah dari bebatuan, faktor cuaca berupa curah hujan tinggi pada waktu tertentu.
Sementara dari sisi operasional, Hutama Karya harus memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya memastikan kondisi fisik prima dalam berkendara.
Lalu, tantangan di bidang operasional yang dihadapi Hutama Karya berupa banyakanya kendaraan Over Dimension Overload ( ODOL) yang memaksa masuk ke jalan tol dan mengatasi oknum tak bertanggung jawab di jalan tol.
Meski demikian, dia optimistis, Perseroan dapat merampungkan pembangunan JTTS sepanjang 2.828 kilometer pada tahun 2024 mendatang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan