Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Ditunda

Kompas.com - 17/11/2020, 12:33 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero( Tbk akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Dengan sistem integrasi, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif tersebut.

Baca juga: Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Integrasi Tol Jakarta-Cikampek

"YLKI minta agar kenaikan ditunda. Sampai pemerintah mampu mengendalikan pandemi Covid-19," kata Tulus kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Tulus khawatir, jika kenaikan tarif tetap dilakukan, akan membebani masyarakat. Hal ini menyusul selama pandemi Covid-19, sebagian masyarakat berkurang penghasilannya dan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, dia meminta kenaikan tarif ditunda sampai kondisi perekonomian stabil dan dinamis.

Untuk diketahui, penerapan tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).

Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Jika dikenakan pengoperasian terintegrasi, tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Golongan I dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.

Baca juga: Ini Alasan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik akibat Sistem Integrasi

Hal berbeda jika dilakukan pengoperasian tarif terpisah antara Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek II.

Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi, yaitu di tol eksisting (bawah) dan tol layang (atas).

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, setiap kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan dua aspek, yakni sisi iklim investasi dan beban masyarakat.

"Pak Menteri (Basuki Hadimuljono) juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan," ucap Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Danang melanjutkan, kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek juga telah melalui sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan adjustment (penyesuaian diri).

Baca juga: Catat, Rincian Tarif Integrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek

Besaran kenaikan tarif dipastikan berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan di jalan tol.

Berikut rincian tarif integrasi Tol jakarta-Cikampek:

Tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-CikampekJasa Marga Tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com