JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero( Tbk akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Dengan sistem integrasi, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif tersebut.
Baca juga: Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Integrasi Tol Jakarta-Cikampek
"YLKI minta agar kenaikan ditunda. Sampai pemerintah mampu mengendalikan pandemi Covid-19," kata Tulus kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Tulus khawatir, jika kenaikan tarif tetap dilakukan, akan membebani masyarakat. Hal ini menyusul selama pandemi Covid-19, sebagian masyarakat berkurang penghasilannya dan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, dia meminta kenaikan tarif ditunda sampai kondisi perekonomian stabil dan dinamis.
Untuk diketahui, penerapan tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).
Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan