JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi mengatakan, kepemilikan sarusun atau apartemen oleh orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor ke Indonesia.
Namun demikian, hak milik ini tidak diberikan begitu saja, ada beberapa persyaratan bagi orang asing untuk dapat membeli dan memiliki apartemen.
Artikel itu menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (6/11/2020).
Lantas, apa persyaratannya? Anda bisa mengakses berita tersebut melalui tautan ini Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...
Artikel kedua yang yang tak kalah populer adalah rangkuman berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (5/11/2020).
Dalam artikel tersebut memuat rencana pembentukan badan bank tanah yang dikhawatirkan akan berfungsi menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.
Kemudian, Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) bakal beroperasi tanpa tarif mulai Selasa (10/11/2020).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dibukanya ruas tol tersebut tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi.
Selanjutnya bisa Anda baca di sini [POPULER PROPERTI] Bank Tanah Dikhawatirkan Jadi Ruang Korupsi Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selama ini ia melihat, banyaknya aturan perizinan berusaha tersebut, UMKM tidak dapat berkembang karena terhambat banyak kendala.
Tak semata-mata dibebaskan, beleid tersebut juga mengatur tingkatan risiko dalam perizinan berusaha.
Seperti apa tingkatan risiko tersebut?
Temukan jawabannya di sini Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.