Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rencana PPK GBK atas Pengembangan Hotel Sultan

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Jadi, kami sedang membuat revitalisasi kawasan. Revitalisasi kawasan ini menyangkut  berbagai event-event besar dan kita juga merasakan sendiri ada berbagai kegiatan internasional dari FIBA World Cup sampai KTT Asean+ di bulan September," jelas Rakhmadi.

Rakhmadi menegaskan, rencana ini masih dalam diskusi, namun sudah ada draft awal yang disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama Kemensetneg sebagai pemilik Barang Milik Negara (BMN).

"Inti dan jiwa dasarnya adalah bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau nantinya ke depan bisa dinikmati publik lebih luas, aksesnya lebih baik, ada fasilitas pendukung bagi masyarakat di sana," tambahnya.

Kini, Kemensetneg cq PPK GBK tengah berusaha melakukan pengelolaan atas bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 yang kini masih berdiri Hotel Sultan.

Sebab, perebutan lahan sengketa Blok 15 Kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan atas HGB tersebut belum usai.

Diketahui, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT terkait tuntutan pembatalan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPK GBK.

Dalam Peninjauan Kembali (PK) sebanyak empat kali dari Mahkamah Agung (MA) menyatakan, HPL atas nama Kemensetneg cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah eks-HGB 26/27 yang berdiri Hotel Sultan.

Diketahui, HGB Hotel Sultan atas nama PT Indobuildco tersebut juga telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan telah berakhirnya atau habisnya masa berlaku HGB atas nama Indobuildco, maka bidang tanah tersebut menjadi bagian dari HPL atas nama Kemensetneg cq PPK GBK.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/26/140000421/ini-rencana-ppk-gbk-atas-pengembangan-hotel-sultan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke