Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Solusi Hadi Tjahjanto Soal Konflik Lahan PTPN VIII dengan Warga Bogor

Hal itu disampaikannya saat pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang berlangsung di Kebun Gedeh Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/03/2023).

Namun, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.

"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," terangnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah, dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," tandasnya.

Sebagai informasi, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding.

Direktur Utama PTPN III Holding, Mohammad Abdul Ghani mengatakan, penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.

"Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/31/103000021/solusi-hadi-tjahjanto-soal-konflik-lahan-ptpn-viii-dengan-warga-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke