Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal PHK Satpam, PT DPM: Itu Kewenangan Penyedia Jasa Keamanan

General Manager Human Resources PT DPM Hendra Kurniawan mengatakan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Dia menyikapi aksi puluhan mantan Satpam yang menggelar unjuk rasa dengan memblokir jalan masuk perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kamis (16/3/2023).

"Pemutusan hubungan kerja petugas pengamanan, sepenuhnya kewenangan pihak penyedia jasa keamanan. Perusahaan telah menyelesaikan masa kontraknya," ucap Hendra.

Kalau pun saat ini, DPM melibatkan personel TNI dan Polri dalam mengamankan seluruh area kerja, sifatnya hanya sementara.

PT DPM menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di ruang publik, asalkan tetap tertib dan santun, menghormati hak-hak orang lain dan menghargai perbedaan cara pandang.

"Penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dibenarkan secara hukum," imbuhnya.

Saat ini, PT DPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Pihaknya tetap menyaratkan kepada rekanan agar dalam proses rekrutmen, memprioritaskan warga yang tinggal di lingkar tambang.

Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membuka lapangan kerja kepada warga sekitar yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian, rekrutmen tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis penyedia jasa keamanan terpilih.

"Kami sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar penyedia jasa keamanan yang baru segera melakukan rekrutmen, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI dan Polri," tutur Hendra.

Dirinya menyampaikan, PT DPM akan selalu menjaga komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, DPRD, pemegang hak ulayat dan masyarakat luas.

Tindak lanjut dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2022, PT DPM akan terus melakukan sosialisasi terarah kepada masyarakat Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang.

"Tahapan sosialisasi akan lebih intensif sebelum proses konstruksi dimulai. Perlu di garis bawahi, sampai saat ini PT DPM belum memulai kegiatan konstruksi infrastruktur tambang. Masih tahap persiapan prakonstruksi," kata Hendra.

Dalam melaksanakan operasional pertambangannya, PT DPM berpegang pada panduan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827/2018.

Memprioritaskan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam prinsip- prinsip panduan PBB terkait Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights).

PT DPM menambang bijih seng sulfida, juga akan menambang bijih sekunder yakni galena yang merupakan bentukan mineral dari timah sulfida dan perak.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Bumi Resources Minerals, sisanya PT Aneka Tambang (Persero). Memegang Kontrak Kerja (KK) Nomor KW 99 PK 0071 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 18 Februari 1998.

Perusahaan skan mengeksplorasi mineral di areal seluas 27.420 hektar yang berada di Sumatera Utara, dan Aceh.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/22/060000021/soal-phk-satpam-pt-dpm--itu-kewenangan-penyedia-jasa-keamanan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke