Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Secara Nasional, 59 Persen Data Pertanahan Siap Elektronik

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (10/3/2023).

“Memang data pertanahan kita ini begitu besar, transformasi transaksi juga besar. Dalam satu tahun ini lebih dari 7 juta transaksi, untuk di sistem Pusdatin setiap detik kelihatan, transaksi jual beli, pemecahan, dan lain-lain,” jelasnya.

Himawan mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha dan investasi.

Melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diharapkan dapat menjadi pondasi dasar perizinan berusaha demi jaminan kepastian hukum para pelaku usaha.

Aktivitas pertanahan dan tata ruang berkorelasi erat dengan aktivitas bisnis dan investasi.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi membahas terkait aspek kemudahan berusaha dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Karena situasi dan dinamika global yang tak menentu, kondisi Indonesia saat ini mengalami stagflasi, yaitu ketika nilai inflasi naik namun daya beli tidak ikut naik, pengangguran terbuka juga ada padahal kita ada bonus demografi di masa depan. Inilah (sebab) lahirnya Perppu Cipta Kerja untuk mengatasi keadaan ini,” ujar Elen.

Menurutnya, reformasi struktural melalui Perppu Cipta Kerja ini berdampak positif terhadap Peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) sebelum reformasi dilaksanakan.

“Reformasi struktural ini mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia,” lanjut Elen Setiadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/10/140000421/secara-nasional-59-persen-data-pertanahan-siap-elektronik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke