Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Panik Sertifikat Tanah Hilang, Warga Korban Gempa Cianjur Bisa Proses Lagi Gratis

Dia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan  (Kantah) untuk segera diproses.

Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya, maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni pun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp.

Ini dilakukan apabila masyarakat menemukan oknum nakal Kementerian ATR/BPN jika kepengurusannya dipersulit.

"Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana," ujar Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

Simak persyaratannya berikut ini:

Sertifikat hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Fotokopi sertifikat jika ada
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  8. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa
  10. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan Pengumuman di surat kabar

Sertifikat tanah bisa diambil di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Sertifikat rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/05/210000421/jangan-panik-sertifikat-tanah-hilang-warga-korban-gempa-cianjur-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke