Dia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera diproses.
Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya, maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni pun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp.
Ini dilakukan apabila masyarakat menemukan oknum nakal Kementerian ATR/BPN jika kepengurusannya dipersulit.
"Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana," ujar Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).
Simak persyaratannya berikut ini:
Sertifikat hilang
Sertifikat tanah bisa diambil di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.
Sertifikat rusak
Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/05/210000421/jangan-panik-sertifikat-tanah-hilang-warga-korban-gempa-cianjur-bisa