Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penjelasan Tarif Tol Cisumdawu yang Dinilai Mahal

PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengemukakan alasan di balik kenaikan tarif tol Cisumdawu yang disesuaikan untuk Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan, serta penetapan tarif tol baru yang ditetapkan untuk Seksi 2 dan Seksi 3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Menurut dia, dengan nilai investasi yang dikeluarkan, tingkat pengembaliannya harus terakomodasi. Salah satu caranya dengan menaikkan tarif tol.

"Kalau kita misalnya sekian rupiah investasi, tidak bisa seolah-olah hibah, kita ini swasta. Tingkat pengembalian harus terakomodasi, sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan," katanya.

Ketentuan tarif tol pun bukan dikeluarkan oleh PT CKJT, melainkan Kementerian PUPR. Tentu dengan dasar penghitungan terhadap kemampuan warga dalam membayar tarif.

"Kemampuan warga bayar sudah dikalkulasi, makanya (untuk menggunakan tol) ini menjadi pilihan," pungkas Bagus Medi.

Apabila menilik dari regulasi, dasar penghitungan tarif tol tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di dalam Pasal 48 tertulis, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Besaran tarif tol tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan dimaksud sebagai jalan tol.

Kemudian, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam tiga hal.

Pertama, pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol.

Lalu, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.

Terakhir, terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Mengenai besaran tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Cimalaka yang telah diberlakukan mulai Selasa (28/02/2023), berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi PT CKJT:

  • Cileunyi-Jatinangor: Gol I Rp 7.500; Gol II & III Rp 11.500; Gol IV & V Rp 15.500
  • Cileunyi-Pamulihan: Gol I Rp 14.500; Gol II & III Rp 22.000; Gol IV & V Rp 29.000
  • Cileunyi-Sumedang: Gol I Rp 36.500; Gol II & III Rp 54.500; Gol IV & V Rp 72.500
  • Cileunyi-Cimalaka: Gol I Rp 41.500; Gol II & III Rp 62.000; Gol IV & V Rp 83.000
  • Pamulihan-Sumedang: Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 32.500; Gol IV & V Rp 43.500
  • Pamulihan-Cimalaka: Gol I Rp 27.000; Gol II & III Rp 40.500; Gol IV & V Rp 54.000
  • Sumedang-Cimalaka: Gol I Rp 5.000; Gol II & III Rp 8.000; Gol IV & V Rp 10.500

Seiring penyampaian informasi itu, sejumlah masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif Tol Cisumdawu di dalam kolom komentar dari unggahan akun Instagram resmi PT CKJT.

"Terima kasih sdh menggratiskan bbrp waktu, tapi kalo tarifnya semahal itu akan kami gunakan hanya utk kondisi mendesak saja, ada baiknya tarif disesuaikan .. serius .. utk jarak yg sangat pendek ini terlalu mahal," tulis akun @budhirahadian.

"Ah mening ka cadaspangeran deui. Cimalaka-Cileunyi 41 rb," imbuh akun @kuku.baja46.

Penulis: Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang | Editor: Taufik Ismail

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/01/070000621/ini-penjelasan-tarif-tol-cisumdawu-yang-dinilai-mahal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke