Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Geber Penanganan 40,27 Kilometer Jalur Pansela Tahun Ini

Ini meliputi ruas Jalan Prigi-Batas Kabupaten Tulungagung-Klatak-Brumbun di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung sepanjang 18,30 kilometer.

Kemudian, ruas Jalan Pantai Sine-Batas Kabupaten Blitar di Kabupaten Tulungagung sepanjang 14,09 kilometer,

Lalu, ruas Jalan Ringinrejo-Batas Kabupaten Malang di Kabupaten Blitar sepanjang 3,95 kilometer, dan ruas Jalan Batas Blitar-Simpang 5 Purwodadi di Kabupeten Malang sepanjang 3,938 kilometer.

Ruas Jalan Pansela terbentang melintasi lima provinsi di Pulau Jawa yakni Provinsi Banten dengan ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 kilometer.

Lalu di Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 kilometer.

Selanjutnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 kilometer.

Terakhir, ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul-Sendangbiru-Jarit-Puger hingga Glenmore sepanjang 628,39 kilometer.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Pemerintah terus mempromosikan jalur Pansela Jawa agar masyarakat tertarik lewat selatan.

"Karen,  tidak hanya jalannya yang bagus namun juga memiliki pemandangan yang indah (panoramic road) dan terdapat banyak obyek wisata,” katanya dalam rilis, Kamis (23/2/2023).

Adapun penanganan Lintas Pansela Jawa dilaksanakan melalui pekerjaan pembangunan jalan baru, preservasi jalan atau kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi jalan dan jembatan.

Selain itu, pelebaran jalan menuju standar yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan dalam kondisi mantap.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/24/140000121/pemerintah-geber-penanganan-40-27-kilometer-jalur-pansela-tahun-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke