Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

50 Persen dari Target, 100 Patok Tanah Dipasang di Jakarta Selatan

Patok dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, hanya 100 pasang patok tanah yang dipasang saat pemasangan 1 juta patok tanah.

"Karena memang Jakarta ini hampir semuanya sudah terdaftar, tinggal beberapa persen lagi," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (6/2/2023).

Dia berharap agar DKI Jakarta akan menjadi Kota Lengkap dalam satu hingga dua tahun mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dengan pemasangan 1 juta patok batas tanah secara serentak di 33 provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Himawan hadir secara langsung menyaksikan pemasangan patok batas bidang tanah yang diadakan di halaman Masjid Al Huda, Petukangan, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan tersebut hadir pula Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ikut menyaksikan proses pemasangan patok serta turut memberikan apresiasinya.

“Barusan bersama-sama memasang patok beberapa rumah warga, masuk gang sehingga jelas gangnya milik siapa, kavelingnya milik siapa," kata dia.

Sesuai dengan slogan GEMAPATAS “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, kegiatan ini adalah upaya pengamanan aset atas bidang tanah, sekaligus mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnnya.

“Ini adalah rangka menyukseskan program PTSL, yaitu mengajak masyarakat memasang patok sehingga memudahkan nantinya tim BPN untuk mengukur dan memetakan seluruh bidang tanah yang ada,” ungkap Himawan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/06/203000221/50-persen-dari-target-100-patok-tanah-dipasang-di-jakarta-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke