PSN yang dimaksud terdiri dari berbagai sektor, mulai jalan tol, bendungan, kereta, pelabuhan, tanggul pantai, energi, pendidikan, serta air bersih dan sanitasi.
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program/proyek yang dapat dimasukkan dalam daftar PSN adalah program/proyek yang bisa diselesaikan paling lambat Semester I tahun 2024 (dapat dipastikan waktu penyelesaiannya).
Kemudian, pembiayaannya tidak menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sektor Tanggul Pantai
Sektor Energi
Sektor Pendidikan
https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/02/190000221/perhatikan-sederet-proyek-infrastruktur-berlabel-psn-di-jawa-barat