Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Raja Juli Serahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Kadilangu Demak

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Raja Juli, maka seluruh aset rumah ibadah dan tanah wakaf harus diamankan usai diserahkan sertifikat tanah.

Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Terlebih, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ini merupakan aset leluhur yang harus dilestarikan dan dijaga keberadaannya.

"Ini merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN dalam menjaga warisan leluhur kita di Indonesia, dalam hal ini kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu," katanya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (28/1/2023).

Lanjutnya, Raja Juli berharap seluruh sertifikat tanah wakaf yang telah diberikan kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ini tetap terawat dan dilestarikan sebaik mungkin. Hal itu dapat bermanfaat pula, khususnya bagi kepentingan masyarakat.

Selain itu, juga dalam rangka memberikan pengabdian kepada bangsa, khususnya bagi dunia pendidikan keagamaan, sosial, keagamaan, keterampilan kemanusiaan, dan penyantunan yatim piatu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu R Kristiawan Saputra, yang menerima langsung sertifikat tanah wakaf tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Karena, telah membantu keseluruhan proses pendaftaran tanah wakaf, khususnya di Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/28/190000821/raja-juli-serahkan-6-sertifikat-tanah-wakaf-sunan-kalijaga-kadilangu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke