Sehingga hal tersebut penting menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) serta pemangku kepentingan terkait.
Sebagaimana melansir keterangan resmi dari laman Kementerian PUPR pada Senin (23/01/2023), tingkat kehilangan air nasional masih 33,7 Persen.
Angka tersebut lebih tinggi 8,7 persen dari batas toleransi NRW yakni 25 persen yang diperkenankan dalam melakukan pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh BUMD Air Minum.
Di mana telah diserahterimakan pula kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya dikelola BUMD Air Minum.
Sehingga infrastruktur yang telah dibangun dapat berkelanjutan dan target peningkatan akses layanan air minum kepada masyarakat dapat segera tercapai.
"Sebagai kebutuhan dasar masyarakat, ketersediaan air minum sangat dibutuhkan dalam kondisi normal maupun bencana sehingga kita harus mengedepankan pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif dan tahan bencana," jelas Diana.
Namun hal tersebut dapat diwujudkan apabila Pemda memberikan dukungan penuh agar BUMD Air Minum memiliki kecukupan modal untuk mengembangan usahanya secara mandiri.
Beberapa dukungan yang dibutuhkan BUMD Air Minum dari Pemda antara lain memberikan penyertaan modal daerah, penyesuaian tarif air minum untuk memenuhi tarif Full Cost Recovery (FCR), dan atau subsidi apabila tarif air minum BUMD Air Minum belum FCR.
Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2022, dari 389 BUMD Air Minum yang dinilai oleh Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, ada 237 BUMD Air Minum yang berkinerja Sehat (60,93%); 101 BUMD Air Minum berkinerja Kurang Sehat (25,96%) dan 51 BUMD Air Minum masih berkinerja Sakit (13,11%).
https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/23/183000421/tingkat-kehilangan-air-minum-nasional-masih-tembus-33-7-persen