Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotel Bintang Berapa yang Banyak Beroperasi di Indonesia?

Setiap kelas hotel itu tentunya menyuguhkan fasilitas dan pengalaman menginap yang berbeda bagi pengunjung.

Lantas tahukah Anda hotel bintang berapa yang jumlahnya terbanyak di Indonesia?

Hal itu tersaji dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2022.

Perlu diketahui, akomodasi lainnya yang dimaksud meliputi penginapan remaja, pondok wisata, villa, bungalow, cottage, dan sebagainya.

Adapun jumlah usaha akomodasi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 29.742 usaha dengan jumlah kamar tersedia mencapai 788.982 unit.

Jenis usaha akomodasi yang mencakup di dalamnya yakni hotel bintang, hotel melati (non-bintang), dan usaha akomodasi lainnya.

Pada tahun 2022, untuk hotel bintang totalnya sebanyak 3.763 usaha atau 12,65 persen (dari total usaha akomodasi di Indonesia) dengan jumlah kamar sebanyak 358.833 unit.

Hotel klasifikasi bintang yang terbanyak adalah hotel bintang tiga, yaitu 1.443 usaha (38,35 persen) dengan 125.620 kamar (35,01 persen).

Diikuti hotel bintang dua sebanyak 765 usaha (20,33 persen) dengan jumlah kamar sebanyak 48.941 kamar (13,64 persen).

Kemudian hotel bintang empat sebanyak 752 hotel (19,98 persen) dengan jumlah kamar 112,494 kamar (31,35 persen).

Sementara hotel bintang satu sebanyak 559 hotel dengan jumlah kamar 23.919 unit. Terakhir, hotel bintang lima sebanyak 244 hotel dengan jumlah kamar 47.859 unit.

Beralih ke jenis hotel lainnya, untuk hotel melati sebanyak 12.970 usaha (49,92 persen) dengan 294.001 kamar (68,35 persen).

Sedangkan usaha akomodasi lainnya sebanyak 13.009 usaha (50,08 persen) dengan 136.148 kamar (31,65 persen).

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/02/053000021/hotel-bintang-berapa-yang-banyak-beroperasi-di-indonesia-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke