Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waskita Beton Tetapkan Dua Komisaris Baru, Siapa Mereka?

Mereka adalah Poerwanto dan Asep Arofah sebagai Komisaris. Selain itu, Poerwanto juga diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Komisaris hingga penetapan pejabat definitif pada RUPS perusahaan berikutnya.

President Director WSBP FX Poerbayu mengatakan, pengangkatan Poerwanto dan Asep Arofah dalam jajaran Dewan Komisaris akan semakin memperkuat aspek pengawasan dan operasional perusahaan secara umum. Hal ini berdampak positif pada kinerja WSBP.

Menurut Poerbayu, keduanya memiliki track record (rekam jejak) dan kompetensi yang baik di industri konstruksi dan infrastruktur.

Dewan Komisaris juga menegaskan komitmen untuk menjadikan WSBP sebagai perusahaan yang berintegritas dan profesional.

WSBP berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan bisnis sesuai dengan prinsip environmental, social, dan, governance (ESG).

Sebab, ini termasuk dalam hal good corporate governance atau GCG (pengelolaan tata perusahaan yang baik).

Lanjutnya, Poerbayu menyatakan, fokus dari manajemen yang dipimpinnya yakni memastikan pemulihan kinerja dan kondisi keuangan WSBP dapat berjalan dengan baik.

“Jajaran manajemen yang hari ini dilantik akan semakin menambah optimisme pemulihan Waskita Beton Precast,”  ungkap dia.

Adapun berikut ini susunan baru Komisaris dan Direksi setelah RUPSLB tahun 2022:

Dewan Komisaris

  • Plt President Commissioner/Commisioner: Poerwanto
  • Commisioner: Asep Arofah
  • Independent Commisioner: Abianti Riana
  • Independent Commisioner: Agus Budiman Manalu

Direksi

  • President Director: FX Poerbayu Ratsunu
  • Director: Asep Mudzakir
  • Director: Asep Kurnia
  • Director: Bambang Dwi Wijayanto
  • Director: Sugiharto

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/14/220000921/waskita-beton-tetapkan-dua-komisaris-baru-siapa-mereka-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke