Sistem informasi berbasis geografis tersebut dikembangkan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).
Peruntukannya sebagai media sosialisasi dalam merespons kebutuhan teknologi pada era keterbukaan informasi dan transparansi digital.
"GISLINER juga sebagai sarana bagi pengambil keputusan bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang," ujar Dirjen PPTR Budi Situmorang dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Dia menyampaikan, terkait upaya mengantarkan Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia, sedikitnya tujuh sistem informasi telah dibangun oleh setiap direktorat teknis di lingkungan Ditjen PPTR.
"Sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Ditjen PPTR telah didorong sejak tahun 2021. Sedikitnya tujuh sistem informasi telah dibangun, di antaranya PatrolTaru, SIPPRu, SiPemanah, LSD Map Service, SiTANTEK, SiWASTEK, dan SI Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK," terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR, Shafik Ananta menjelaskan, terdapat beberapa data yang disajikan dalam GISLINER, yaitu data-data spasial hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.
Meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Audit Tata Ruang, dan Analisis Spasial Perwujudan Struktur dan Pola Ruang.
"Selain itu, juga disajikan data-data hasil kegiatan Pengendalian dan Penertiban Pertanahan yang meliputi Pemantauan Hak Atas Tanah, dan Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah," pungkas Shafik Ananta.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/07/150545521/atr-bpn-luncurkan-gisliner-layanan-digital-cek-status-tanah-dan-ruang