Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat NTB Bisa Kelola Tanah Gili Trawangan, Asal..

Ini dimungkinkan apabila PT Gili Trawangan Indah atau GTI selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan itu tidak dapat mengelola tanahnya dengan baik.

Sebagaimana diketahui, terjadi sengketa tanah antara Pemprov NTB yang memiliki HPL dengan dengan GTI yang mempunyai HGB.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, sepanjang HGB milik GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut menjadi milik negara.

"Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur, atau sekda (Sekretaris Daerah) untuk mendengarkan masyarakat," katanya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (19/8/2022).

Hadi mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan diajak bicara bersama supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola kawasan itu.

"Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi," ucap dia.

Ini terlebih, kata Hadi, pemerintah sekarang justru concern (perhatian) kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata.

Dia mengakui, permasalahan tanah memang tidak mudah karena harus melihat latar belakangnya terlebih dahulu.

Itu juga termasuk tidak boleh melanggar dasar hukum dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R B Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan.

Dengan demikian, penyelesaian yang paling damai yaitu aset pemerintah tidak hilang dan masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya.

"Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-undang (UU), tidak ada yang dilanggar," pungkas Agus.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/19/134906321/masyarakat-ntb-bisa-kelola-tanah-gili-trawangan-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke