JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).
Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, aturan terbaru ini juga telah berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Oleh karena itu, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk kembali memperhatikan syarat terbaru.
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Adapun juga diberlakukan masa transisi kebijakan baru pada 15-17 Agustus 2022, di mana calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian dana 100 persen di luar biaya pesan.
Tiket dengan keberangkatan periode transisi juga dapat dibatalkan sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru:
Usia lebih dari 18 tahun
Usia 6-17 tahun
Usia kurang dari 6 tahun
https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/15/084412921/mulai-senin-15-agustus-naik-kereta-jarak-jauh-wajib-tes-pcr