Penetapan penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.
Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Upaya pemenuhan SPM di Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan.
Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
Sementara golongan IV naik dari semula sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 15.500, dan golongan V juga demikian, naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 15.500.
Adapun Tol Soroja yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di Kabupaten Bandung.
Jalan bebas hambatan berbayar ini terdiri dari dua seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja-Margaasih (2,75 kilometer) dan Seksi 2 Segmen Margaasih-Katapang (3,3 kilomeyer) serta Segmen Katapang-Soreang (2,1 kilometer).
Kehadiran Tol Soroja juga diharapkan dapat meningkatkan potensi yang ada di Bandung Selatan, terutama pariwisata.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/10/122842521/mulai-minggu-ini-tarif-tol-soreang-pasir-koja-naik