Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.
Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.
Salah satunya adalah masyarakat tidak mampu yang besar penghasilan per bulan di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota berlaku.
Caranya, melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Lantas, bagaimana dengan kriteria lainnya? Informasi selengkapnya bisa Anda baca di sini Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Berikut Syarat Pengajuannya
Seperti yang telah disebutkan, tidak semua masyarakat harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).
Sebab, untuk kelompok masyarakat tertentu, pengurusan sertifikat tanah dapat dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya baca di sini Ternyata Tarif Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Nol Rupiah, Ini Aturannya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merencakanan proyek jalan tol di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berpendapat bahwa rencana rute Tol Puncak ini dikhawatirkan memotong dan merusak kawasan hutan di Caringin-Cisarua.
"Saya kalau lihat rutenya Caringin terus Cisarua berarti itu motong Taman Nasional Gede Pangrango? Nanti, kalau itu di buka terus di dalamnya tambah berantakan lagi lho," ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (16/06/2022).
Menurut Agus, pembangunan jalan tol tidaklah menyelesaikan masalah untuk jangka waktu panjang.
Mengapa demikian? Tanggapan Agus bisa Anda dapatkan di sini Rute Tol Puncak Dikhawatirkan Rusak Hutan Caringin-Cisarua
https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/20/091617321/populer-properti-begini-syarat-urus-sertifikat-tanah-0-rupiah