Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan IKN Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektar

Menurut dia, pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster. Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektar.

Meliputi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 6.671 hektar, Kawasan IKN 56.180 hektar, dan Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.

Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.

"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022).

Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi. Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.

"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," terangnya.

Sofyan Djalil menjelaskan, seluruh lahan KIPP IKN tadinya mencakup bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi diambil alih negara.

Namun sewaktu mendesain terjadi perubahan. Karena alasan teknis dan semacamnya, kini ada sebagian lahan KIPP IKN masuk areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan.

"Jadi kalau KIPP, dalam praktiknya free and clear, tapi karena desain maka ada keluar sedikit ke kawasan APL. Di mana hak-hak masyarakat ada di sana," jelasnya.

Dia menyebut negara akan menghargai hak masyarakat. Tetap akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan masyarakat selaku pemilik tanah sesuai aturan berlaku.

"Kalau Ibu Kota Negara perlu nanti akan melakukan procurement (pengadaan). Apakah nanti membayar ataukah kemudian mereka bisa di swab atau tukar guling, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/07/161824221/pembangunan-ikn-tahap-pertama-perlu-bebaskan-lahan-52-hektar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke