Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bypass BILL-Mandalika Jadi Percontohan Jalan Nasional, Begini Penampakannya

Menurutnya, jalan sepanjang 17,3 kilometer yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2021 ini telah dilengkapi dengan pembatas jalan hingga area hijau di sepanjang jalannya.

"Jalan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada November 2021 lalu ini mesti menjadi percontohan bagi jalan nasional yang ideal di Indonesia," kata Basuki seperti dikutip dari laman instagram @kemenpupr, Selasa (15/03/2022).

Keberadaan jalan ini mengurangi waktu tempuh dari Bandara Internasional Lombok menuju kawasan Mandalika dari yang semula 45 menit menjadi 15 menit.

Karena itu, Kementerian PUPR juga melakukan penataan mulai dari Bundaran Sunggung Bypass BIL-Mandalika STA 17.363 hingga Jalan nasional Sengkol-Kuta, termasuk akses utama menuju Sirkuit Mandalika.

Penataan dilakukan melalui penghijauan, beautifikasi, penataan koridor jalan, termasuk frontage, bahu jalan, drainase hingga penanganan lereng atau tebing pada 14 bukit yang dilalui untuk mengurangi risiko longsor, misalnya menggunakan teknik hidroseeding.

Selanjutnya, dilakukan juga pelebaran jalan secara bertahap dengan menambah empat lajur dilengkapi median jalan beserta penataannya. Ditargetkan pada Maret 2022 sudah selesai.

Sementara untuk tebing dengan struktur bebatuan yang dibiarkan alami, diberi label jenis-jenis batuan dan penjelasan mekanika batuan, sehingga bisa menjadi lokasi edukasi bagi masyarakat.

"Penghijauan bisa dilakukan dengan pohon atau tanaman bunga untuk beautifikasi sehingga lebih terlihat lembut. Kita harus lebih baik, harus detail betul pada finishing, kita punya sumber dayanya," imbuh Basuki.

Jalan bypass dilengkapi dua jembatan, 11 overpass dan tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dibangun untuk memperlancar arus lalu lintas dan memfasilitasi akses bagi warga sekitar.

Pembangunannya terdiri dari tiga paket pekerjaan dengan anggaran bersumber dari APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 705 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/15/200000721/bypass-bill-mandalika-jadi-percontohan-jalan-nasional-begini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke