Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TKDN Kementerian PUPR Tahun 2022 Ditargetkan Capai Rp 80,48 Triliun

Pengadaan tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 kilometer pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 meter kubik per detik air baku, 9,2 kilometer jalan tol, 354 jalan baru,

Lalu 23.715 meter jembatan, 1.072 meter flyover atau underpass, SPAM 1.637 liter per detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.

"Dari total pagu anggaran TA 2022 sebesar Rp 100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR tahun 2022 sebesar Rp 80,48 triliun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya, Kamis (10/03/2022). 

Basuki menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," ujarnya. 

Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, Kementerian PUPR juga terus bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sektoral.

Hingga saat ini terdapat 141 penyedia untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa, termasuk penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral pada 10 Februari 2022 dengan 41 penyedia.

Mereka terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase Produk IPA Struktur Baja berkapasitas 5-40 liter per detik, dan 1 penyedia untuk etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).

"Kami terus berkomitmen dalam peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri seperti material dan peralatan konstruksi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bangunan," ucapnya. 

Selanjutnya, Kementerian PUPR melakukan penguatan terhadap sejumlah regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yaitu Permen PUPR No 18 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan aspal Buton untuk mendorong keterlibatan stakeholder lokal dalam pengelolaan MPK dalam negeri.

Kedua, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk meningkatkan keterlibatan dan melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional, tenaga kerja konstruksi (TKK) lokal, dan pemanfaatan Material dan Peralatan Konstruksi (MPK). 

Ketiga, Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) untuk memastikan bahwa SDMPK yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Keempat, Surat Menteri PUPR No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) mengenai instruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri.

Kelima, Surat Menteri PUPR kepada Menteri Perindustrian (8 Februari 2021) tentang permohonan dukungan mengenai pelarangan penggunaan SNI 7614:2010 pada sektor konstruksi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/10/203000421/tkdn-kementerian-pupr-tahun-2022-ditargetkan-capai-rp-80-48-triliun-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke