Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Prioritas Nasional, Tata Ruang Dua Danau di Sumbar Dibenahi

Kedua danau tersebut merupakan bagian dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang mengatakan kedua danau tersebut sangat memerlukan upaya pencegahan kerusakan karena danau prioritas nasional merupakan aset bangsa yang harus dijaga untuk generasi yang akan datang.

"Upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya melalui penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/01/2022). 

Danau merupakan salah satu sumber air yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis dari berbagai aspek, baik itu ekonomi, ekologi, sosial budaya maupun ilmu pengetahuan.

Akan tetapi, kondisi sebagian danau di Indonesia saat ini telah mengalami berbagai tekanan yang menyebabkan kelestariannya menjadi terancam dan dapat mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat serta kerugian hilangnya aset negara.

"Adanya kondisi tersebut mendorong dikeluarkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional guna memulihkan dan mengembalikan kondisi serta fungsi danau," tuturnya. 

Menurut Budi, sangat penting memastikan pemanfaatan ruang di badan air maupun kawasan sekitar danau prioritas nasional agar dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas tindakan preventif dan kuratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Kementerian ATR/BPN juga mengupayakan pengenaan sanksi administratif dengan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan dengan fokus pada pemulihan fungsi ruang agar dikembalikan ke fungsi semula (sesuai rencana tata ruang) oleh pelaku pelanggaran.

Akan tetapi, ketika pengenaan sanksi administrasi tidak dipatuhi oleh pelanggar pemanfaatan ruang, maka upaya penegakan hukum terakhir yang akan ditempuh ialah pengenaan sanksi pidana.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok memastikan penghentian segala aktivitas pembangunan dan melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap investor yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut.

Proses pengenaan sanksi administratif akan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengawasan terhadap penerapan sanksi administratif merupakan salah satu wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang," pungkasnya. 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/29/210000721/masuk-prioritas-nasional-tata-ruang-dua-danau-di-sumbar-dibenahi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke