Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terbukti Palsukan Akta dan Curi 21 SHGB dan SHM, Liem Kwek Liong Divonis Bebas

Vonis ini menguatkan tuntutan Chandra Priono Naibaho dan Riachad Sihombing pada persidangan di 28 Desember 2021 agar terdakwa dibebaskan atau onslag van recht vervolging.

Kedua penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan ini beralasan, perbuatan terdakwa bukan tindak pidana karena objek perkara yaitu Akta Kesepakatan Bersama Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 telah memiliki putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan menyampaikan, selain membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, hakim dalam putusannya juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya.

"Mengembalikan barang bukti yang disita khususnya 21 SHM dan HGB kepada terdakwa. Hakim telah mengkaji objek perkara yaitu Akta Kesepakatan Bersama Nomor 8, ternyata diikuti pembuatan akta-akta lain yang tidak berdiri sendiri di rumah Jong Tjin Boen di Jalan Juanda 3 Nomor 30C, Medan dan dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan," kata Yos dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Hakim menilai, pembuatan akta disetujui semua pihak yaitu anak-anak Jong Tjin Boen. Hakim berkesimpulan bahwa akta dibuat semasa Jong Tjin Boen masih hidup.

Fakta persidangan, terdakwa tidak menikmati keuntungan materi dari akta kesepakatan bersama dan terdakwa bukan bagian dari para pihak.

Sebaliknya, justru pelapor telah mendapat bagian sesuai dengan persentasi yakni uang deposito, uang dividen dari pabrik minuman Vigour, dari penjualan harta tidak bergerak dan aset apartemen di Singapura.

Jaksa juga menemukan fakta persidangan bahwa setelah meninggalnya Tjong Tjin Boen, terdakwa selaku orang yang mengurus dan pengendali dalam akta sejak November 2008 sampai 2016.

Terdakwa telah membagi-bagikan uang deposito dan dividen dari pabrik minuman dan uang sewa ruko dan rumah secara proporsional dan adil kepada saksi korban yaitu Mimiyanti, Yong Gwek Jan dan ahli waris lainnya secara tunai dan transfer ke rekening pribadi masing-masing.

"Selama ini, Mimiyanti, Yong Gwek Jan dan ahli waris lainnya tidak ada keberatan dan ribut tentang pembagian karena sudah sesuai dengan isi akta," kata Yos.

Dia lalu menjelaskan perkara perdata dengan objek yang sama dalam kasus tersebut: Putusan PN Medan Reg.No.312/Pdt.G/2018/PN.Mdn, tanggal 14 November 2018, Putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Medan Reg. No.322/Pdt/2019/PT.MDN, tanggal 10 sept 2019 dan Putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI Reg.No.541K/PDT/2021., tanggal 13 April 2021.

"Dari putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada Kejari Medan sedang melakukan kajian," tuntasnya.

Perkara ini sampai ke persidangan karena laporan Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Yong Gwek Jan yang menduga terdakwa telah memalsukan akta.

Para pelapor dalam kesaksiannya bilang, tidak pernah mendatangi kantor notaris dan rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan (terdakwa dalam berkas terpisah).

Sebabnya, sejak 13 Juli 2008, para pelapor berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore. Mendampingi ayah mereka yang sedang sakit. Dikuatkan dengan fakta-fakta objektif yakni paspor atasnama mereka.

Penasihat hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari vonis bebas terdakwa dan akan mengambil langkah yang akan dilakukan.

Dia merasa kecewa atas putusan hakim, menurut Hadi, apabila proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana.

"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun jaksa menuntut ontslag, padahal tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut bebas. Saya minta JPU segera kasasi atas putusan tersebut," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/27/093000321/tak-terbukti-palsukan-akta-dan-curi-21-shgb-dan-shm-liem-kwek-liong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke