Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Ambulans Tak Diberi Jalan, Siapa yang Berhak Diprioritaskan?

KOMPAS.com – Viral sebuah video di media sosial kasus meninggalnya bayi berusia 7 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat perjalanan ke rumah sakit karena mobil ambulans yang membawanya tidak diberi jalan oleh pengendara lain.

Diberitakan Kompas.TV, Rabu (19/1/2022), sopir ambulans mengaku tidak diberi jalan hingga kesulitas menembus padatnya lalu lintas.

Oleh karena itu, pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar menuju Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar tersebut dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo di perjalanan.

“Iya karena macet, motor juga tidak mau kasih jalan juga. Sudah tahu darurat, masih juga dipepet-pepet, jadi serba salah,” ujar orangtua korban, Vivin Sumianti.

Padahal seharusnya dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa golongan pengguna jalan yang wajib diprioritaskan.

Peraturan terkait hal ini telah diatur dalam Pasal 134-135 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun 7 mobil yang dimaksud mempunyai hak utama di jalan tersebut adalah sebagai berikut:

7 pengguna jalan yang mendapatkan prioritas

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas

Menyambung ketentuan pada Pasal 134 di atas, terdapat pula tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas melalui penerbitan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, antara lain:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan

3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/20/133000921/viral-video-ambulans-tak-diberi-jalan-siapa-yang-berhak-diprioritaskan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke