Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Lengkap Masuk Mal hingga 24 Januari 2022

Penentuan level PPKM di setiap wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi masyarakat. 

Aturan lengkap mengenai PPKM kali ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang baru saja disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).

Adapun salah satu hal yang diatur dalam instruksi tersebut adalah aturan masuk mal, baik untuk wilayah PPKM level 1, 2 ataupun 3. Simak peraturannya berikut ini:

Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 1

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:

  1. Diperbolehkan menerima kapasitas maksimal sejumlah 100 persen dari total daya tampung,
  2. Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,
  3. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat harus didampingi orang tua,
  4. Tempat bermain anak atau tempat hiburan diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, dan
  5. Wajib menggunakan aplikasi PedulilLindungi untuk skrining.

Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 2

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 2 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:

  1. Kapasitas maksimal hanya 50 persen dari total daya tampung,
  2. Jam operasional mal hanya berlaku sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  3. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat harus didampingi orang tua,
  4. Tempat bermain anak atau tempat hiburan diperbolehlan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, dan
  5. Menggunakan aplikasi PedulilLindungi untuk skrining.

Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 3

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:

  1. Kapasitas maksimal hanya 50 persen dari total daya tampung,
  2. Jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining,
  4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan
  5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dilarang buka.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/19/133000021/simak-aturan-lengkap-masuk-mal-hingga-24-januari-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke