Penentuan level PPKM di setiap wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi masyarakat.
Aturan lengkap mengenai PPKM kali ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang baru saja disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).
Adapun salah satu hal yang diatur dalam instruksi tersebut adalah aturan masuk mal, baik untuk wilayah PPKM level 1, 2 ataupun 3. Simak peraturannya berikut ini:
Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 1
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 2 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
Aturan masuk mal di wilayah PPKM level 3
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan ketentuan, antara lain:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/19/133000021/simak-aturan-lengkap-masuk-mal-hingga-24-januari-2022