Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

141,5 Hektar Tanah Bekas HGU di Semarang Dibagi-bagi

Sofyan mengatakan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat.

Kecamatan Bandungan memiliki tanah yang subur sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, baik buah maupun sayuran.

Penyerahan sertifikat juga dilakukan sebagai bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama sengketa.

"Dengan diberikan kepada masyarakat dan ada kepastian hukum maka insya Allah tanah ini akan termanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tanah bekas HGU yang sudah telantar seluas 141,5 hektar kita distribusikan," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (07/12/2021). 

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi aset pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga strategis yang diminati oleh masyarakat sejak mengeluarkan program sertifikasi tanah.

Begitu pula dengan redistribusi tanah yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

"Redistribusi tanah ini sangat luar biasa. Sambutan masyarakat sangat top dan bantuan dari kawan-kawan termasuk dari Kementerian ATR/BPN yang kemudian mendampingi. Mereka sekarang ada semacam kenyamanan karena aset itu mulai mereka bisa kelola," tutur Ganjar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/07/170000221/141-5-hektar-tanah-bekas-hgu-di-semarang-dibagi-bagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke