Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Tapera Perluas Pemupukan Dana Tapera pada KIK Pendapatan Tetap

Sebelumnya, BP Tapera telah melakukan investasi perdana, dana pemupukan Tapera pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana Tapera pasar uang pada Oktober 2021. 

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan tujuan pengelolaan pemupukan dana Tapera yaitu menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

"KIK pemupukan dana Tapera pendapatan tetap berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan
nilai, sehingga bisa mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi MBR," kata Adi dalam keterangannya, Rabu (01/12/2021). 

Besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp 823,4 miliar atau sekitar 24,28 persen
terhadap total dana pemupukan Tapera.

Dana pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2 persen terhadap total keseluruhan dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Sumber dana Tapera diawali dari pengalihan dana Taperum milik 3,9 juta peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif kurang lebih senilai Rp 8,9 triliun.

"Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan," ujarnya. 

Pertambahan tersebut akan dikontribusikan oleh hasil pemupukan dari investasi pada KIK
pemupukan dana Tapera pendapatan tetap ini.

Pertambahan ini memberikan kesempatan BP Tapera untuk meningkatkan alokasi pada Dana Pemanfaatan yang menjadi sumber pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri, maupun kebutuhan renovasi.

Pembentukan KIK pemupukan dana Tapera merupakan produk khusus di pasar modal yang
diperuntukkan bagi pengelolaan investasi dana Pemupukan dana Tapera sebagaimana
diamanahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020 dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK pemupukan dana Tapera tersebut.

Sejalan dengan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, BP Tapera tetap menunjuk tujuh
Manajer Investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap.

Mereka adalah PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi,
PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing Manajer Investasi diamanahkan mengelola kurang lebih Rp 117,6 miliar pada KIK pemupukan dana Tapera pendapatan tetap sebagai tahap awal.

Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai.

Dalam pengelolaan KIK pendapatan tetap, BP Tapera memiliki investment guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti penetapan
batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada Peraturan OJK, Peraturan BP
Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Dengan menerapkan prinsip manajemen risiko, BP Tapera dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana Tapera pada KIK Manajer Investasi secara efektif dan berkelanjutan.

Pengawasan KIK juga dilakukan oleh OJK selaku Otoritas Pasar Modal sehingga diharapkan proses pengawasan pengelolaan dapat terlaksana secara efektif mengingat pengawasannya dilaksanakan berlapis dan berkelanjutan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/01/190000221/bp-tapera-perluas-pemupukan-dana-tapera-pada-kik-pendapatan-tetap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke