Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petugas BPN Daerah Diminta Waspadai Beredarnya Girik Palsu

"Saya minta dan berharap BPN di seluruh Indonesia dapat memitigasi praktik mafia tanah salah satunya dengan mewaspadai beredarnya girik palsu," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Taufiqulhadi menjelaskan girik palsu sering kali digunakan oleh mafia tanah di lapangan untuk menguasai lahan secara ilegal.

Mafia tanah biasanya akan membeli sebagian lahan yang diincarnya, kemudian secara perlahan menguasai lahan yang ada di sekitarnya dengan menerbitkan girik palsu.

"Jadi setelah mafia tanah itu menemukan lahan yang potensial untuk dikuasai, maka biasanya mereka akan membeli sebagian lahan itu lalu dibuatlah girik palsu untuk menguasai lahan di sekitarnya," ujarnya.

Selanjutnya, mafia tanah juga akan meminta persetujuan atau pengesahan girik palsu tersebut kepada kelurahan hingga ke pengadilan.

Girik palsu itu kemudian dimintakan persetujuannya ke lurah, dan setelah dokumen lengkap mereka membawa girik palsu itu ke pengadilan.

Taufiqulhadi mengingatkan petugas BPN untuk tidak terlibat dengan jaringan mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN tak segan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum internal BPN yang ketahuan membantu praktik-praktik mafia tanah.

"Saya minta teliti, cek keaslian girik, dan petugas BPN pasti faham mana girik yang asli dan yang palsu. Jangan pura-pura tidak tahu kalau girik ini ternyata palsu," tegasnya.

Menurut Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN pada masa kepemimpinan Menteri Sofyan . Djalil sangatlah serius dalam memberantas mafia tanah.

Melalui Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk berkolaborasi dengan Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN telah menindak tegas ratusan oknum internal BPN yang terlibat mafia tanah.

"Ratusan orang yang terlibat mafia tanah sudah diberi hukuman, ada yang dipecat, dimutasi, diberi peringatan itu banyak sekali," ucapnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.

Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," kata Inspektur Jenderal ATR/BPN Sunraizal, Senin (18/10/2021).

Sunraizal menambahkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/20/080000821/petugas-bpn-daerah-diminta-waspadai-beredarnya-girik-palsu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke