Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Kecepatan Maksimum Berkendara di Jalan Tol ?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," kata Danang dalam keterangannya, Sabtu (06/11/2021).

Selanjutnya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara yaitu 60 kilometer per jam dan kecepatan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam.

Lalu untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Danang menegaskan setiap kendaraan di jalan tol harus mengikuti aturan berkendara yang telah ditentukan.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Selain itu, Danang juga mengimbau para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

"Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan," kata dia.

Danang menambahkan pada musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.

Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, batasan kecepatan berkendara juga tidak hanya ditetapkan untuk jalan tol, melainkan terdapat aturan batasan kecepatan berkendara untuk jalan selain jalan tol yaitu:

  • Batasan kendaraan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk jalan di kawasan perkotaan.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk jalan di kawasan permukiman.

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," bunyi aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id, Sabtu (06/11/2021).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/06/181542121/berapa-kecepatan-maksimum-berkendara-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke