Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sektor Properti Bakal Tumbuh 30 Persen, dengan Syarat Rumah Inden Bebas PPN Setahun

"Jadi, kami dari para pengusaha melihat sebenarnya ada peluang besar kalau melakukan penjualan inden misalnya maksimal hanya untuk satu tahun," ujar Bambang dikutip dari kanal YouTube IDX Channel, Selasa (26/10/2021).

Oleh karena itu, pengembang menginginkan agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti bisa diperpanjang hingga tahun depan.

Sehingga, pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan pengawasan ketat.

Mekanismenya, konsumen bisa mengangsur down payment (DP) atau uang muka secara bertahap agar mereka tetap bisa mendapatkan insentif tersebut.

"Bahkan, kalau bisa (insentif) DP 0 persen khusus kaum milenial. Market (pasar) ini akan menyebabkan lonjakan (pertumbuhan) properti," lanjutnya.

Selama ini, ketentuan PPN DTP diberikan untuk rumah ready stock (siap huni), bukan rumah inden.

Dengan ketentuan ini, kata Bambang, tak semua pengembang memiliki kemampuan sudah membangun terlebih dahulu.

Menurut dia, penjualan properti sejak Maret hingga Juni mengalami kenaikan cukup signifikan karena pengembang memiliki banyak stok rumah.

Sedangkan Juni-Juli, stok rumah sudah mulai habis namun pengembang harus mempersiapkan stok baru.

"Membangun rumah tentu tidak bisa memproduksi barang sehari selesai, tapi membutuhkan waktu minimum 3-5 untuk membangun satu rumah," tutur Bambang.

Untuk diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP 100 Persen, terdapat perpanjangan relaksasi loan to value/financing to value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Ketentuan ini telah diperpanjang dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/27/063000321/sektor-properti-bakal-tumbuh-30-persen-dengan-syarat-rumah-inden-bebas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke