Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Jadi sebelum mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan, Anda perlu PBG. Sedangkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, SLF wajib dikantongi.

Syarat Mendapatkan PBG

Untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada Pemerintah Daerah. Atau bila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan ke Pemerintah Pusat.

PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Sebelum masuk ke proses konsultasi, pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui situs SIMBG (simbg.pu.go.id).

Nantinya saat mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis.

Setelah itu, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (Untuk Bangunan lainnya).

Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.

Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Namun bila dinilai belum memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Setelah membayar retribusi, PBG pemohon pun akan segera diterbitkan. Total waktu yang dibutukan untuk mengurus dokumen ini adalah 28 hari kerja.

Syarat Mendapatkan SLF

Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG.

Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Untuk bangunan gedung baru, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung.

SLF rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun.

Sementara utnuk bangunan gedung lainnya, SLF diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.

Untuk Bangunan gedung eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis.

Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis. Kemudian, SLF pemohon pun diterbitkan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/01/203000721/cara-mendapatkan-perizinan-bangunan-gedung-dan-sertifikat-laik-fungsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke