Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal Dibuka, Pengusaha: Belum Bisa Angkat Beban Berat

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/08/2021) hingga Senin (16/08/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.

Meski dibuka, kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," lanjutnya.

Uji coba ini dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Semarang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran tersebut, meski kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.

"Dengan diperbolehkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional, maka banyak sektor usaha non-formal skala mikro dan kecil juga akan tertolong dari kesulitan selama ini," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (11/08/2021).

Sebab, mereka kehilangan pelanggan yaitu para karyawan di pusat perbelanjaan yang tidak bekerja karena ditutup.

Meski begitu, kata Alphonzus, pelonggaran yang diberikan saat ini masih belum dapat meringankan beban kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia.

Terutama, selama tidak beroperasional selama lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasarkan level.

"Pelonggaran yang telah diberikan tidak serta merta dapat meniadakan dampak berat diderita selama penutupan operasional," tambahnya.

Oleh karenanya, pusat perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level untuk kesekian kalinya dapat benar-benar efektif agar di wilayah lain juga mendapatkan pelonggaran, setidaknya seperti PPKM Mikro.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/12/120000621/mal-dibuka-pengusaha--belum-bisa-angkat-beban-berat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke