Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Larangan Mudik, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh 1.000 Orang Per Hari

Total penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tersebut berasal dari dua stasiun yaitu Stasiun Senen dan Stasiun Gambir.

"Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin (17/05/2021).

Eva menuturkan pengoperasian KAJJ dari area Daop 1 Jakarta hingga kini masih dilakukan pembatasan.

Menurutnya, sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik, KAJJ yang dioperasikan diperuntukan bagi para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus.

Pada periode peniadaan mudik tersebut, dari area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen.

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Eva.

Eva juga mengatakan, untuk setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

Pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian sebagai berikut:

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik:

1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Bagi pegawai instansi ppemerintahanASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI Daop 1 menjalankan seluruh protokol kesehatan dan persyaratan yang ditentukan bagi pengguna jasa KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta guna mendukung upaya pemerintah pada penanganan Covid-19 di sektor transportasi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/17/143000221/selama-larangan-mudik-penumpang-kereta-api-jarak-jauh-1.000-orang-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke