Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Kedua Pelarangan Mudik, 25.000 Kendaraan Lintasi Tol Cipali

General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, mayoritas kendaraan melintasi Gerbang Tol (GT) Palimanan atau sebanyak 16.000 kendaraan.

"Terjadi penurunan volume lalu lintas (lalin) sebesar 59 persen dibandingkan lalin harian di GT Palimanan," jelas Suyitno dalam keterangan tertulis, Sabtu (08/05/2021).

Suyitno menjelaskan, arus lalin pada Sabtu (08/05/2021) saat ini terpantau lengang, namun didominasi kendaraan logistik.

Kendati demikian, Astra Tol Cipali tetap memaksimalkan sejumlah armada layanan lalin yang terdiri dari 12 unit mobil patroli, 5 ambulans, 12 derek, 2 unit mobil rescue dan 6 unit kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) yang bersinergi dengan kepolisian setempat.

Selain itu, Astra Tol Cipali juga tetap mengoptimalkan fasilitas layanan transaksi di GT Palimanan dengan membuka 5 gardu keluar dan enam gardu masuk.

Suyitno berpendapat, pengoptimalan gardu di GT Palimanan ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

Astra Tol Cipali juga memberikan fasilitas pendukung seperti Variable Message Sign (VMS) dan spanduk imbauan yang tersebar di ruas jalan tol tersebut.

Meski arus lalin terpantau lengang, pengguna jalan tol tetap harus memperhatikan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalin di Tol Cipali.

Dia mengimbau agar pengguna jalan tol memperhatikan batas kecepatan berkendara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 100 kilometer per jam dan batas minimal kecepatan 60 kilometer per jam.

Pada kondisi hujan, batas kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 70 kilometer per jam.

"Selalu pastikan kendaraan anda dalam kondisi prima dan cek tekanan angin pada ban sebelum melakukan perjalanan," pungkas Suyitno.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/08/170000721/hari-kedua-pelarangan-mudik-25.000-kendaraan-lintasi-tol-cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke