Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Hak Milik Apartemen Bisa Dijadikan Jaminan Utang

SHM merupakan bukti bahwa Anda adalah pemilik dari bangunan dan tanah yang tertera di sertifikat.

Sedangkan SHM Sarusun adalah bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pemegang hak atas sarusun yang bersifat perorangan, yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Karenanya, sistem kepemilikan sarusun pun ada batasnya. Artinya Anda sebagai pemilik sertifikat hanya punya satuan unit rusun, yaitu berupa ruangan yang Anda diami sehari-hari yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah dengan orang lain.

Di samping itu, ada beberapa hal yang kepemilikannya Anda bagi dengan pemilik unit lain di gedung apartemen yang Anda tempati. Hak bersama meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

Bagian ini meliputi fondasi, dinding, balok, lantai, atap, jaringan listrik, gas, saluran, pipa, talang air, lift, tangga, selasar, dan telekomunikasi.

Meski terdapat perbedaan, namun keduanya memiliki status yang sama dalam hal dapat dijadikan sebagai jaminan utang atau agunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun diatur tata cara menjadikan SHM Sarusun sebagai jaminan utang:

Pasal 46 menyebutkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diagunkan atau dijadikan sebagai jaminan utang.

"SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah," bunyi poin pertama pasal 46 aturan tersebut speerti dikutip dari jdih.setkab.gi.id, Senin (26/04/2021).

Selanjutnya, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Adapun untuk pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen di antaranya:

a. Identitas pemohon;
b. Salinan SHM Sarusun; dan
c. Akta pembebanan hak tanggungan.

Aturan tersebut resmi berlaku sejak dikeluarkan pada 2 Februari 2021 sekaligus sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/27/070000621/sertifikat-hak-milik-apartemen-bisa-dijadikan-jaminan-utang

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke