Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stimulus PPN dan DP 0 Persen Bikin Rumah Menengah ke Bawah Melesat

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun diberikan hanya 50 persen.

Sebelum diberlakukan PPN DTP oleh Pemeirntah, Bank Indonesia (BI) juga telah memberlakuakn relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret silam.

Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Dengan relaksasi tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rusun, rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, sektor perumahan kelas menengah dan bawah paling terdampak besar dengan adanya kebijakan ini.

"Kebutuhan akomodasi perumahan masih cukup tangguh, terutama untuk kelas menengah dan bawah," ujar Ferry dikutip dari laporan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Sejauh ini, kata Ferry, transaksi masih terlihat untuk golongan tersebut.

Sehingga, sektor perumahan dan apartemen dengan harga maksimal Rp 2 miliar lebih banyak diminati dan bakal melesat dibandingkan kelas menengah atas atau lebih dari harga tersebut.

Untuk diketahui, peraturan insentif PPN terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Nomor 21/PMK.010.2021 memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.
  2. Properti secara fisik siap untuk diserahkan selama periode insentif.
  3. Properti merupakan bangunan baru dan siap huni.
  4. Maksimal satu unit rumah tapak atau apartemen untuk satu orang dan tidak dapat dipindah tangankan dalam waktu satu tahun.
  5. Pemerintah akan memberikan subsidi PPN sebesar 100 persen untuk properti residensial dengan harga maksimal Rp2 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/17/133000221/stimulus-ppn-dan-dp-0-persen-bikin-rumah-menengah-ke-bawah-melesat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke