Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Tanggapan KCIC Soal Hilangnya Mata Air akibat Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kepala Dusun 4 Desa Cikalong Agustian Hidayat berpendapat, hal ini disebabkan karena pembangunan proyek penunjang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Dia menjelaskan, sulitnya warga mendapatkan air bersih lantaran mata air yang menghidupi dua kampung tersebut saat ini telah hilang akibat pembangunan terowongan 6.3 dan terowongan 6.4 KCJB.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (3/3/2021).

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun angkat bicara mengenai persoalan ini melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Seperti apa tanggapannya?

Selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Mata Air Hilang akibat Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini Tanggapan KCIC

Kehidupan orang super tajir tentu menjadi perhatian banyak orang, terlebih jika mereka masuk dalam kategori Ultra High Net Worth Individual (UHNWI).

Seseorang yang masuk dalam kategori UHNWI atau ultrakaya ini adalah pemilik harta di atas 30 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 430 miliar.

Global Head of Reserach Knight Frank Liam Bailey mengungkapkan, Asia akan menunjukkan pertumbuhan UHNWI tercepat selama lima tahun ke depan dalam periode 2020-2025, dengan angka 39 persen dibandingkan pertumbuhan rata-rata global 27 persen.

Menariknya, Indonesia memimpin Asia dengan lonjakan pertumbuhan UHNWI sebesar 67 persen menjadi 1.125 orang. 

Lantas, pada periode sebelumnya, berapa banyak orang Indonesia yang memiliki harta di atas Rp 430 miliar?

Temukan jawabannya di sini Populasi Superkaya Indonesia dengan Harta Rp 430 Miliar Melonjak 67 Persen

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang diberikan untuk sektor properti.

Terlebih, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Totok, ini pertama kali terjadi sepanjang sejarah di Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan ini mestinya menjadi kesempatan bagi calon konsumen untuk mendapatkan rumah idamannya dengan harga yang lebih terjangkau dan tanpa harus membayar PPN.

Lantas, kapan kebijakan ini mulai berlaku?

Selanjutnya baca di sini Pertama Kali dalam Sejarah Beli Rumah Bebas PPN, REI: Harus Dimanfaatkan Konsumen

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/03/110000621/-populer-properti-tanggapan-kcic-soal-hilangnya-mata-air-akibat-proyek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke