Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, Pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal itu dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (1/3/2021).

"Dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk jump-start ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis," kata Sri Mulyani.

Sri menjelaskan, dukungan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, terutama bagi kelas menengah.

"Dukungan ini juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi, khususnya kelas menengah," ujarnya.

Adapun insentif relaksasi PPN Perumahan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun selama enam bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.

Selain menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

PPN DTP ini termasuk dalam salah satu kategori insentif usaha yang diberikan pemerintah dengan total senilai Rp 58,46 triliun.

Selain PPN DTP properti, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 2,99 triliun untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) berupa kendaraan bermotor.

Berdasarkan insentif ini, pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasi anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun untuk berbagai macam sektor.

Di antaranya kesehatan sebesar Rp 176,30 trilun, perlindungan sosial Rp157,41 triliun, program prioritas Rp 122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, serta insentif usaha sebesar Rp 58,46 trilun.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/01/162913921/kabar-gembira-rumah-dengan-harga-maksimal-rp-2-miliar-bebas-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke