Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Sertifikat Elektronik, Kasus Ibu Dino Patti Djalal Diklaim Tak Akan Terjadi

Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.

Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.

Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Dino pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.

"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.

Atas kejadian itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim, kasus yang menimpa ibu Dino tidak akan terjadi lagi jika diterapkan sertifikat elektronik (sertifikat-el).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Jika diterapkan sertifikat elektronik nanti, maka kasus yang menimpa ibunda Bapak Dino Patti Djalal tidak akan terjadi sama sekali," tegas Taufiqulhadi.

Menurut Taufiqulhadi, kasus yang menimpa ibu Dino diduga sebagai suatu kejahatan yang melibatkan sindikat mafia tanah.

Dia menjelaskan, sindikat mafia tanah ini mengambil alih sejumlah properti milik ibunda Dino dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, foto KTP ibu Dino diganti dengan gambar orang lain yang mirip dengan dirinya.

Kemudian, orang yang mirip dengan yang ada di foto KTP palsu itu datang ke BPN dan memohon perubahan hak milik.

Setelah itu, mereka membubuhi tanda tangan palsu yang membuat pihak BPN mengeluarkan sertifikat baru. 

"Nanti, dalam sertifikat elektronik, cara penipuan seperti ini tidak bisa dilakukan lagi karena semuanya (bersifat) elektronik," lanjut Taufiqulhadi.

Dia menegaskan, pejabat BPN akan melakukan tanda tangan secara elektronik. Sementara untuk pemilik sertifikat tidak lagi membubuhi tanda tangan, tetapi menggunakan finger print (sidik jari).

Selain sebagai prasyaratan dokumen elektronik, finger print dipilih untuk menghindari terjadinya pemalsuan seperti yang dialami ibu Dino.

"Itulah kenapa transformasi digital ini, termasuk sertipikat, dipercepat. Dipercepat selain karena maksud untuk melindungi hak masyarakat juga untuk memperbaiki pelayanan negara kepada masyarakat," kata dia.

Taufiqulhadi berpendapat, dengan sertifikat elektronik ini, datanya akan sangat aman karena tidak akan bisa lagi dipalsukan, tidak bisa lagi digandakan, tidak akan rusak, serta tidak bisa berpindah tangan secara ilegal.

"Maka dengan demikian, bentuk kejahatan seperti yang terjadi dengan ibunda Pak Dino ini pasti tidak bisa terjadi lagi," tuntas Taufiqulhadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/11/120000621/lewat-sertifikat-elektronik-kasus-ibu-dino-patti-djalal-diklaim-tak

Terkini Lainnya

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke