Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Tertibkan 200 Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sepanjang 2020

Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengendalikan pemanfataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan cara mewujudkan tertib tata ruang.

Sebab, bila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Di samping itu, pembangunan Indonesia yang berpegang pada tiga pilar utama, yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya turut terganggu jika kita tidak memperhatikan penertiban pemanfaatan ruang.

"Hingga saat ini saja terdapat lebih dari 6.000 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan yang
diklarifikasi," ungkap Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Dari total indikasi tersebut, lebih dari 200 kasus telah ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota seluruh Indonesia.

Bahkan, ada beberapa kasus yang sifatnya kompleks ditangani secara multidoors dengan melibatkan KPK, Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian seperti Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

"Penanganan kasus secara multidoors ini telah dilakukan di Lampung, Batam, dan Bangka
Belitung, contohnya,” jelas Andi.

Sebagian besar kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu terjadi di daerah perkotaan yang sangat berkembang. Hal ini bisa terjadi karena ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah.

Selain itu, terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang.

Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu paling banyak terjadi di Pulau Jawa. Contohnya, alih fungsi ruang dari lahan persawahan menjadi pemukiman atau pembangunan di kawasan lindung setempat seperti di sempadan pantai, sungai, dan danau.

Sanksi

Menurut Andi, pengenaan sanksi bagi setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelanggaran
Penataan Ruang.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah terhadap setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran administratif di bidang penataan ruang.

Bentuk sanksinya sendiri dapat berupa pembongkaran, penghentian sementara kegitan, perintah pemulihan alih fungsi ruang, hingga denda.

Sementara itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang/badan yang melakukan tindak pidana di bidang penataan ruang setelah melalui serangkaian proses pengawasan, pengamatan, pemeriksaan, penelitian, penyidikan, hingga peradilan.

Proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dilakukan oleh PPNS Penataan ruang yang kedudukannya tersebar di tingkat pusat dan daerah dengan jumlah lebih dari 800 orang.

Namun, PPNS Penataan Pusat Daerah tidak memiliki hubungan subordinat dengan kementerian pusat karena merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertanggung jawab terhadap pimpinan daerahnya masing-masing.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/12/28/174157621/kementerian-atr-bpn-tertibkan-200-kasus-pelanggaran-pemanfaatan-ruang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke