Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dibantu KPK, Kementerian ATR/BPN Sukses Daftarkan Aset Tanah PLN Senilai Rp 385 Miliar

Hal ini menyusul penyerahan 2.045 sertifikat tanah aset milik perusahaan setrum negara tersebut.

Penyertifikatan tanah aset milik PT PLN (Persero) didasari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman, PLN pesimistis dapat mendaftarkan seluruh aset yang mereka miliki.

Namun, setelah adanya kesepakatan itu, PLN berhasil mendaftarkan 60 persen tanah asetnya seharga Rp 385 miliar.

"Kami berkeyakinan, ini akan terus bertambah karena pengukuran dan pemberkasan di daerah atas aset tanah PT PLN (Persero) terus berlangsung," kata Zulkifli dalam siaran pers, Selasa (25/11/2020).

Selain menyerahkan sertifikat tanah aset milik PLN, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, kepedulian KPK sudah sangat membantu dalam menyelesaikan penyertifikatan tanah-tanah aset milik PT PLN (Persero) dan Pemda.

KPK terus memantau program pendaftaran tanah di daerah dengan meneruskan informasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi setempat.

Wakil Ketua KPK Rita Pintauli Siregar juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PT PLN (Persero) yang didukung oleh KPK.

Menurutnya, penyertifikatan tanah aset sangat penting dalam memperbaiki tata kelola aset tanah untuk mencegah tindak korupsi.

"Penyertipikatan tanah ini dalam rangka menyelamatkan aset milik Pemda atau PT PLN (Persero) serta mencegah korupsi," kata Rita Nauli Siregar.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/25/100000721/dibantu-kpk-kementerian-atr-bpn-sukses-daftarkan-aset-tanah-pln-senilai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke