Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maladministrasi Kerap Terjadi, Kementerian ATR/BPN Diminta Benahi SDM

Penyelesaian konflik pertanahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Salah satu cara mengurangi konflik pertanahan adalah dengan melakukan pengelolaan tanah secara ketat melalui pembentukan badan bank tanah.

Menanggapi hal itu, Analis Hukum Pertahanan dan Properti Eddy Leks mengatakan pembentukan badan bank tanah tidak menjamin dapat membenahi konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia.

"Saya melihatnya masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa bank tanah itu adalah solusi dari konflik pertanahan," kata Eddy kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).

Eddy menjelaskan Kementerian ATR/BPN seharusnya fokus pada penguatan internal terhadap sumber daya manusia (SDM) di kantor pertahanan yang terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota.

Penguatan internail ini paling konkrit yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik tanah di Indonesia.

Sebab, selama ini sering terjadi maladministrasi atau ketidakhati-hatian dalam pemberian hak atas tanah atau dalam pendaftaran tanah.

"Masih cukup banyak terjadi yang juga berperan besar dalam menimbulkan konflik-konflik pertanahan di Indonesia," cetus Eddy.

Dia membeberkan, banyak petugas pertahanan justru melakukan kesalahan dalam dokumen administrasi. Hal itu tentu saja menjadi pemicu munculnya konflik dan sengketa tanah.

Pasalnya, jika persoalan administrasi saja bermasalah dan kerap menimbulkan konflik, justru akan kontraproduktif dan membuat investor takut menanamkan modalnya di Indonesia.

Kesalahan-kesalahan seperti ini menyebabkan ketidakpastian hukum, dan rentan konflik. 

"Mestinya pencatatan ini dapat membantu mengurangi konflik pertahanan yang tidak perlu karena ketidakjelasan pemegang hak atas tanah atau karena tanah belum terdaftar. Tapi itu saja belum cukup," imbuh dia.

Kendati demikian, Eddy mengapreasiasi langkah serius Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil yang gencar melakukan pencatatan dokumen kepemilikan tanah.

Pencatatan ini untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertahanan, yang pada gilirannya akan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Seiring dengan hal itu, Kementerian ATR/BPN juga akan membuat badan bank tanah yang aturannya telah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (02/11/2020).

Badan bank tanah ini diklaim akan sangat berfungsi terutama untuk melakukan pengelolaan tanah di Indonesia.

Selama ini penyebab konflik dan sengketa tanah terjadi karena banyaknya mafia tanah.

Oleh karena itu, dengan badan bank tanah, pengelolaan tanah akan dilakukan secara ketat, dan mengambil tanah-tanah telantar untuk kemudian diredistribusikan kepada masyarakat.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/04/202509121/maladministrasi-kerap-terjadi-kementerian-atr-bpn-diminta-benahi-sdm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke