Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJT Pastikan Tarif Tol Tak Berubah Saat Sistem Transaksi MLFF Diterapkan

"Tarif tetap, tidak berubah. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pengguna jalan tol, tidak di-top up ke kartu tol elektronik. Tetapi dari efisiensi gain badan usaha jalan tol (BUJT)," kata Danang menjawab Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Sebaliknya, menurut Danang, implementasi sistem ini justru akan menguntungkan masyarakat pengguna jalan tol, dan meningkatkan efisiensi biaya operasional bagi BUJT.

Dengan penerapan sistem ini, BUJT akan menikmati penghematan biaya operasi, demikian halnya dengan badan usaha pelaksana (BUP) MLFF.

Mereka dibayar oleh Pemerintah (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) melalui badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan sesuai mekanisme Perjanjian Pembayaran Biaya Layanan.

Untuk diketahui, MLFF sendiri merupakan bagian dari program elektronifikasi transaksi di bidang transportasi yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).

Pemerintah berencana menerapkan sistem transaksi pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF ini dengan memanfaatkan teknologi teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

Program elektronifikasi transaksi tol ini masuk dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pada 31 Oktober 2019 lalu, Kementerian PUPR telah menyetujui Roatex Ltd Zrt, investor asal Hungaria, sebagai pemrakarsa.

Roatex memiliki Hak Menyamakan Penawaran (right to match) saat proses pra-kualifikasi pelelangan sistem transaksi tol berbasis MLFF yang dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik (daring). 

Hasil pra-kualifikasi akan diumumkan pada Jumat, 21 Agustus 2020 mendatang dengan periode sanggahan sepekan kemudian.

Struktur Komersial KPBU 

Berdasarkan dokumentasi pra-kualifikasi proyek KPBU sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF yang diterbitkan oleh BPJT pada Juli 2020 yang diperoleh Kompas.com, terdapat struktur komersial.

Dalam struktur komersial tersebut disebutkan tugas dan kewajiban BUP yakni membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan, dan memelihara proyek, yang meliputi namun tidak terbatas pada layanan sebagai berikut pengumpulan tol dan pelayanan pembayaran.

Kemudian, penyelesaian dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan BUJT, pengumpulan big data mengenai penggunaan aktual pada jaringan jalan tol, menyediakan layanan penegakkan hukum dan pendukung penegakkan hukum.

Terakhir, membuat pelaporan dan pengelolaan data lalu lintas, termasuk big data.

Sementara PJPK memiliki kewajiban untuk membayar Biaya Layanan kepada BUP sesuai dengan Perjanjian KPBU.

Adapun Biaya Layanan memperhitungkan pengeluaran modal, pengeluaran operasional, dan pengembalian yang wajar.

PJPK juga memfasilitasi penyediaan jaminan pemerintah melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

https://www.kompas.com/properti/read/2020/07/19/185712121/bpjt-pastikan-tarif-tol-tak-berubah-saat-sistem-transaksi-mlff

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke