Mahfud: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Ada 12, Tidak Bisa Ditambah

Kompas.com - 03/05/2023, 09:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu hanya terdiri dari 12 kasus.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menambahkan jumlah daftar peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Mahfud menuturkan, saat ini fokus pemerintah adalah melakukan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial.

"Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas ham ada 12 peristiwa," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah. Karena menurut undang-undang (UU) yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM," jelasnya.

Mahfud menuturkan, Komnas HAM sudah merekomendasikan 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat sejak puluhan tahun lalu.

Sehingga dia ingin memberikan penegasan kepada masyarakat bahwa ada perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah pun tidak akan meminta maaf soal pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat.

"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," jelas Mahfud.

"Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Yaitu misalnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap itu berlaku sebagai ketetapan yang tidak dapat diubah," katanya.

Baca juga: Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Selain itu, peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mencari pelaku dalam proses penyelesaian non-yudisial untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab pemerintah sudah memutuskan adanya penyelesaian non-yudisial yang lebih menitikberatkan kepada korban.

"Jadi ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini. Karena itu urusan Komnas HAM dan DPR," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com