Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Kompas.com - 10/08/2022, 12:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditahan di Mako Brimob.

“Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?

Adapun sebelum menjadi tersangka, Sambo telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu (6/8/2022).

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario bahwa seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian diketahui sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari

Setelahnya, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk membuat tembakan ke dinding agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Dalam Sidang Etik

Selain Sambo, Bharada RE juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada 2 tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga yang merangkap menjadi sopir istri Ferdy Sambo.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com